926 Bendera Partai Politik Ditertibkan Bawaslu Sanggau

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sanggau kembali menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) berjenis bendera partai pada Selasa, (16/01/2024) pagi.

Sebanyak 926 bendera dari berbagai partai telah diamankan.

Penertiban tersebut bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Perhubungan, TNI dan Kepolisian menargetkan sejumlah bendera partai yang dipasang tidak sesuai aturan.

"Penertiban ini kami lakukan terhadap APK yang berupa bendera partai yang dipasang di sepanjang jalan protokol dari jalan jendral sudirman sampai jalan A. Yani," kata Anggota Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah.

Candra menyebut, selain melanggar aturan, sejumlah bendera partai yang dipasang pada bambu dan ditancapkan pada taman yang berada di pembatas jalan (Marka) tersebut dinilai bisa sangat membahayakan pengendara yang melintas.

"APK berupa bendera sangat bahaya bagi pengendara motor atau mobil , banyak yang kami temukan telah jatuh di badan jalan dan ada juga yang hingga menyentuh kabel lintrik, tentu ini berbahaya," bebernya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Sanggau, Candra juga mengungkapkan, total ada sebanyak 926 buah bendera dari berbagai partai politik telah diamankan.

"Total ada 10 partai politik yang memasang bendera partainya. PDIP ada 20 buah, Nasdem 94 buah, PKS 76 buah, Hanura 132 buah, Demokrat 200 buah, PKB 104 buah, PSI 106 buah, Gelora 20 buah, PPP 51 buah dan Golkar 123 buah. Total seluruhnya ada 926 bendera partai politik yang kita amankan," ungkapnya.

Candra menambahkan, sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah memberikan himbauan kepada tiap pengurus partai politik yang ada di Kabupaten Sanggau, namun tidak diindahkan.

"Kami sudah himbau kepada parpol jauh-jauh hari untuk ditertibkan secara mandiri namun sepertinya tidak diindahkan," pungkasnya. (ans)

Leave a comment