Kasus Dugaan Pencabulan Anak Melibatkan Oknum Dosen Cabut Laporan, Kuasa Hukum Mengaku Tak Tahu

3 November 2022 15:49 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Langkah pencabutan laporan kasus pencabulan anak 13 Pontianak yang diduga dilakukan ayah tiri yang notabene dosen ternyata tak diketahui kuasa hukum NV, Dewi Ari Purnamawati.

Dewi Ari Purnamawati merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Pemerintah Kota Pontianak mendampingi kasus NV.

Baca Juga: Status Hukum Pemilik Peluru Nyasar Belum Jelas, Ditreskrimum Polda Kalbar Sebut Masih Pemeriksaan Propam

Dewi Ari Purnamawati mengaku terkejut dengan berita pencabutan laporan ini. Sebab, ia baru mengetahui hal tersebut.

Menurut Dewi Ari Purnamawati, perkara tersebut dicabut atau tidak tetap harus berjalan. Sebab, sifatnya lex specialis.

Baca Juga: Cabor Tarung Derajat Porprov Kalbar Mulai Digelar, Sujiwo: Ajang Pemanasan Menuju PON 2024

"Polisi baru mendengar saja kewajibannya melakukan penyelidikan, apa lagi sudah ada pengaduannya," terangnya.

Menurut Dewi, pencabutan laporan ini juga belum dilaporkan ibu korban ke Pemkot Pontianak.

Baca Juga: Lepas Kafilah MTQ Kalbar ke-XXX di Ketapang, Bupati Paolus Hadi Harap Kontingan Ukir Sejarah

Sementara itu, pascapencabutan laporan ini, Dewi memastikan pihaknya tak tinggal diam.

Menurutnya, sudah terlalu sering Polresta Pontianak bermanuver.

"Gakkum atau penegakkan hukum dilakukan sesuai selera mereka aturan ditabrak dengan semena-mena," terangnya.

Baca Juga: Catat! Berikit 16 Pahlawan Nasional Kaum Perempuan dari Berbagai Daerah Di Indonesia

Dewi memastikan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Temuan itu akan jadi catatan supaya tidak jadi acuan dalam menangani perkara anak.

"Yang pasti kami tidak akan diam. Insya Allah kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," pungkasnya.***

Tags :

Leave a comment