Dua Billboard Pemkab Kayong Utara Digunakan Oknum Caleg Diduga Tanpa Izin

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Dua unit billboard besar milik Pemkab Kayong Utara, yang berdiri di Simpang Tugu Burung, dan di Bundaran Siduk, Kecamatan Sukada, dipakai oknum Caleg diduga tanpa izin.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara, Ismail UJ pun mengaku tak tahu, kalau kedua billboard itu telah digunakan Caleg.

"Kalau di simpang tiga Siduk itu, memang punya Pemkab, kalau pemasangan ini kami tidak tahu. Setahu saya, ini (pemasangan billboard) yang di Siduk belum ada izin," kata Ismail lewat pesan WhatsApp, Rabu (7/2/24).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kayong Utara, Kosasih pun mengatakan, pihaknya sudah menyurati pihak terkait untuk menertibkan baliho tersebut.

"Pokoknya jika itu barang milik Pemda, maka pihak Pemda sendiri yg akan menindaklanjuti barang milik mereka," ungkapnya.

Namun, Kasatpol PP Kayong Utara, Andri Candra mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait pemasangan baliho tanpa izin tersebut.

"Belum ada info juga dari Kominfo-nya sendiri. Pada prinsipnya kami dari Satpol PP sebagai supporting sistem pada penyelenggaraan Pemilu ini siap bersinergi," kata Andri.***

Leave a comment