Biaya Berobat di Puskesmas dan RSUD Sanggau Naik!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com -- Tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit dan Puskesmas di Kabupaten Sanggau mengalami kenaikan hingga seratus persen.

Melalui peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retrebusi daerah, kenaikan sudah terjadi beberapa waktu ke belakang.

Kepala Bidan Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Sanggau, Junaidi mengatakan kenaikan tarif layanan memang harus dinaikan dan disesuaikan dengan kondisi harga barang dan alat untuk melakukan pelayanan.

"Perda ini kan sebenarnya penyesuaian. Kalau kita bicara pelayanan ini berkaitan dengan barang-barang dan alat untuk melakukan pelayanan. Sekarang semuanya sudah naik jadi harus disesuaikan," ungkapnya, saat diwawancarai di Kantor Pemerintah Daerah Sanggau.

Junaidi menerangkan, terkait tarif layanan kesehatan terakhir disesuaikan pada tahun 2021 yang lalu dan itu masih belum relevan dengan kondisi saat itu.

Hal tersebut bisa terjadi karena Perda di tahun 2021 tersebut tak berbeda dari perdana tahun 2012, yang dinilai tidak relevan.

"Dari tahun 2012 ke 2021 harusnya sudah ada penyesuaian. Tapi ternyata, mungkin ketidaksiapan kita merinci sehingga itu hanya di pindahkan. Jadi harusnya kita sudah naik secara bertahap di tahun 2021 kemarin," terangnya.

Kemudian, Junaidi menilai kenaikan yang terjadi saat ini sudah sangat relevan dan tidak terlalu mencolok. Kenaikan tarif tersebut nilainya juga bervariasi.

"Kalau saya lihat sebenarnya tidak juga terlalu mencolok. Misalnya loket itu dari lima ribu ke sepuluh ribu lalu rawat jalan dari enam ribu ke sepuluh ribu. Kemudian untuk makan pasien, kalau yang lama itu kan hanya empat puluh lima ribu perhari sekarang naik jadi enam puluh ribu, kalau kita bagi tiga kali makan hanya dua puluh ribu plus snack, kalau kita lihat itu sebenarnya masih cukup relevan," katanya sambil merinci.

Disadarinya, kenaikan tersebut dalam kaca mata masyarakat memang cukup tinggi. Namun, disisi lain pemerintah memang harus melakukan penyesuaian.

"Kalau dipaksakan masih dengan biaya lama tentu mereka (red, pihak puskesmas) akan kewalahan, termasuk rumah sakit. Kan dak nutup dari biaya-biaya yang mereka keluarkan", ujarnya.

Tarif yang telah mengalami kenaikan tersebut berlaku bagi masyarakat yang ingin mendapat layanan kesehatan pada jalur umum.

Dengan kondisi saat ini, masyarakat disarankan untuk mendaftarkan diri untuk menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). (ans)

Tags :

Leave a comment