Polres Ketapang Ringkus Kawanan Residivis Bobol Toko Bangunan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com – Satreskrim Polres Ketapang ringkus dua kawanan pembobol toko bangunan. Mereka masing-masing berinisial JG (26) dan AG (29).

Keduanya telah beraksi mencuri di sebuah toko bangunan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, pada Desember 2023.

Mereka menggasak dua unit mesin bor, satu unit mesin ketam, satu unit mesin gerinda, satu unit mesin air, dan membawa kabur 2 ken minyak solar sebanyak 20 liter.

Dari kejadian itu, korban membuat laporan polisi. Berdasarkan laporan laporan tersebut, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.

“Dan pada 14 Januari kemarin, anggota berhasil menangkap pelaku yang berjumlah dua orang,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, Minggu (28/1/2024).

Mereka diciduk di kediamannya masing-masing. Tomy memastikan, kedua pelaku merupakan residivis atau penjahat kambuhan dengan kasus yang sama.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatan itu, keduanya dijerat asal 363 ayat (1) angka ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.***

Leave a comment