71 Napi Rutan Kelas IIB Sanggau Mendapat Remisi Khusus Natal

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com -- Suka cita hari raya Natal juga dirasakan oleh para narapidana rutan kelas IIB Sanggau. Sebanyak 71 warga binaan memperoleh remisi khusus natal, satu orang langsung bebas pada Senin (25/12/2023).

Acara penyerahan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan hari raya natal tahun 2023 dilaksanakan di Aula Rutan Sanggau.

Kepala Rutan kelas IIB Sanggau, Doni Isa Darmawan menyampaikan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana sudah sesuai dengan ketentuan dan memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-2134.PK.05.04 tahun 2023 tanggal 25 Desember 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2023 dan pengurangan masa pidana khusus natal tahun 2023,"

"Ada sebanyak tujuh puluh orang menerima remisi khusus natal tahun 2023 ini dan ada satu orang yang langsung bebas pada hari senin tepat pada puncak perayaan natal. Total ada tujuh puluh satu orang," ujar Doni pada Senin, 25/12/2023.

Doni melanjutkan, masa pengurangan masa menjalani pidana yang didapatkan besarannya berpariasi.

"Sebanyak lima puluh lima orang mendapat pengurangan masa menjalani pidana satu bulan, tiga belas orang selama lima belas hari, dua orang selama satu bulan lima belas hari dan yang paling besar ada satu orang yang menerima masa pengurangan selama dua bulan," kata Doni menguraikan.
(ans)

Leave a comment