Pleno Rekapitulasi DPT di KPU Kalbar Diwarnai Interupsi, Bawaslu Temukan Daftar Pemilih ‘Siluman’

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com – Rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap atau DPT di KPU Provinsi Kalimantan Barat, diwarnai interupsi, Selasa (27/6/2023). Interupsi itu datang dari Bawaslu Kalbar. Mereka menyampaikan temuan dugaan daftar pemilih "siluman" di Kabupaten Ketapang. Di mana, ada ratusan daftar pemilih di sana, setelah diverifikasi, mereka tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut. Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengungkapkan, kasus ini ditemukan Bawaslu Ketapang di Desa Air Tarap, Kecamatan Kendawangan dan di Desa Beringin Rayu, Kecamatan Tumbang Titi. Di Desa Air Tarap, telah ditetapkan 180 DPT. Setelah dikroscek, hanya 14 orang yang teridentifikasi berdomisili di wilayah tersebut. "Hanya 14 pemilih yang dikenal. 166 tidak ada di tempat. Dia masuk di DPT. Tapi secara fisik orangnya tidak ada," ucapnya. "Kemudian, di Tumbang Titi, Desa Beringin Rayu, DPT-nya 273, tersebar di dua TPS, yakni Tps 5 dan 6. Dari penelusuran Bawaslu di TPS 5, hanya terdapat 11 KK, dan TPS 6 hanya terdaftar 6 KK. Total secara fisik hanya 17 KK," sambungnya. Faizal menyebut, temuan itu sejatinya sudah disampaikan ke KPU. Bawaslu juga telah meminta agar dilakukan perbaikan. Supaya hak pilih warga negara tak hilang, dan surat suara tak digunakan orang lain. Persoalan lain, Bawaslu Kalbar juga menilai KPU Kalbar telah semena-mena dalam memindahkan data kependudukan masyarakat di Pontianak Timur, akibat dampak Permendagri Nomor 52 tahun 2020 tentang Batas Wilayah Pontianak-Kubu Raya. "Kita melakukan ricek dengan sampel 100 pemilih di wilayah terdampak. Hasilnya melalui cek DPT online, mereka terdaftar di Kubu Raya, padahal ber-KTP Pontianak," terang Faisal Riza, Selasa (27/6/2023). Selanjutnya, ada pula sampel 100 pemilih di Pontianak Timur yang masuk DPT Kubu Raya yang dikroscek KTP-nya ke Disdulcapil Kubu Raya. Hasilnya, mereka justru masih terdaftar sebagai warga Pontianak. Sedangkan berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2022 Pasal 19 huruf A, pemuktahiran data dilakukan sesuai KTP Elektronik dan KK. "Sementara, masyarakat yang masuk dalam DPT Kubu Raya adalah mereka yang ber-KTP Pontianak," tuturnya. Karen itu, Faisal mengancam, apabila temuan-temuan tersebut tetap tidak ditindaklanjuti, maka Bawaslu Kalbar akan menjadikannya pelanggaran administrasi dan dibawa untuk disidangkan ke Bawaslu RI. "Kita yang jadi penemunya," pungkasnya. (Andi)***

Leave a comment