Dewan Sintang dari NasDem Ditahan Kasus Korupsi Jembatan Ketungau II, Polda Kalbar Bakal Segera Limpahkan ke Kejaksaan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Polda Kalimantan Barat, bakal segera melimpahkan perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Ketungau II di Kabupaten Sintang tahun anggaran 2017 kepada Kejaksaan untuk dilakukan tahap dua. Kasus korupsi yang ditangani Polda Kalbar ini menetapkan enam tersangka. Salah satunya ZM anggota DPRD Sintang, Fraksi NasDem. Selain ZM, Polda Kalbar juga menahan AS, Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sintang, AK, Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Dinas PU TH, Direktur PT Kreasindo Putra Bangsa R, dan selaku Direktur PT Nokan Nanyan. "Keenamnya sudah ditahan untuk memudahkan pemeriksaan untuk persiapan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Rabu (7/6/2023). Petit memastikan, pembangunan Jembatan Ketungau II ini dilaksanakan tahun 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp23 miliar. Saat ini, progres penyelidikan itu sudah sampai tahap P-21. Tinggal dilakukan tahap dua ke Kejaksaan. "Tahap dua masih dipersiapkan khususnya berkas-berkas dan barang bukti lainya yang berhubungan dengan perkara itu akan dikemas untuk diserahkan ke JPU," terangnya. Petit mengatakan, tidak ada tambahan tersangka kasus ini. Isu pemanggilan Bupati dan Sekda tidak benar. Adapun kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut sebesar Rp700 juta rupiah. (Andi)

Leave a comment