Polres Kubu Raya Tangkap 7.700 Liter Solar Ilegal Milik Direktur PT Mega Jaya Petroleum

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com -Polres Kubu Raya amankan truk tangki berisi BBM jenis solar ilegal sebanyak 7.700 liter. Mobil itu dihentikan polisi saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, menuju Sintang, Selasa (9/5/2023). Dari pengungkapan ini, satu orang ditetapkan tersangka. Dia adalah HO (44), warga Siantan Hulu, Pontianak Utara. HO adalah direktur PT. Mega Jaya Petroleum. Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Tipidter. "Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan mobil yang dicurigai. Sopir panik saat itu. Saat diperiksa tidak dapat menunjukan dokumen sehingga kendaraannya digelandang ke Polres Kubu Raya," kata Arief Hidayat. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui mobil truk tangki ilegal itu milik HO, warga Pontianak Utara. Dia tak dapat menunjukan dokumen perizinan dan kerja sama dengan pertamina. Adapun BBM solar ilegal itu berisi kurang lebih 7.700 liter, selang dan baby tanki. "Ini adalah perbuatan ilegal, PT. Mega Jaya Petroleum milik HO tak punya kerjasama dengan pihak pertamina secara resmi dan tidak memiliki perizinan terkait jual beli BBM Subsidi,"ujarnya. Arif Hidayat mengatakan, modus yang dilakukan dengan cara membeli solar bersubsidi dari para pengantre dengan kisaran harga Rp8.000. Setelah itu, BBM jenis soal itu ditampung, dan dijual kembali dengan harga lebih mahal yakni Rp11.500. "Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait BBM yang dijual HO ke Kabupaten Sintang, kami sedang berkoordinasi dengan Polres Sintang," ungkapnya. Saat ini HO sudah ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman hukuman di atas enam tahun. (Andi) ***

Leave a comment