Layangan Ganggu Listrik PLN dan Membahayakan Warga, Pemainnya Diancam Denda Rp50 Juta

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Permainan layang-layang baik yang menggunakan tali kawat maupun tali gelasan sangat meresahkan. Sebab permainan ini membahayakan masyarakat. Tak sedikit korban berjatuhan akibat terjerat tali gelasan layangan. Bahkan ada korban yang tewas tersetrum tali layangan yang menggunakan kawat. Selain itu, tali layangan kawat juga merusak jaringan listrik PLN. Bahkan tak sedirkit gardu meledak karena terjadi korsleting tali kawat layangan. Untuk menertibkan hal ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Larangan Bermain Layangan di jalan raya. “Di Pasal 37, menegaskan bahwa setiap orang dilarang bermain layang-layang di dalam wilayah daerah Kabupaten Kubu Raya, kecuali atas izin Bupati," ucap Kasatpol PP Kubu Raya, Rasudi belum lama ini. Dengan dasar itu, maka pihaknya rutin melakukan razia. Pemain layangan tertangkap bermain menggunakan tali gelasan atau kawat akan disanksi tegas. “Bermain layang-layang berarti melanggar Perda tersebut, dan akan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50,” ucapnya. Permainan layang-layang yang semula permainan tradisional, kini disinyalir sudah bergeser pada praktek perjudian dengan taruhan. Kepala Desa Kapur, Fahmi mengatakan, di wilayahnya terdapat beberapa titik tempat warga bermain layang-layang. Ativitas ini sudah kerap dikeluhkan warga. Karena membayakan. Ia berharap adanya kepedulian warga serta ketegasan dari pihak aparat agar para pemain layang-layang yang sudah sangat meresahkan ini dapat segera ditertibkan, serta  ditindak sesuai aturan yang berlaku. "Cegah warga untuk bermain layang-layang disekitar tempat tinggal kita," pesan Fahmi. Sementara itu, Senior Manager Distribusi PLN UID Kalbar, Muchamad Chaliq Fadli, mengakui bahwa bagi PLN, dampak buruk tali kawat layang-layang adalah terganggunya keandalan pasokan listrik ke rumah-rumah warga. Menurutnya, hingga akhir bulan Februari ini, sudah terjadi gangguan listrik sebanyak 33 kali akibat tali kawat layang-layang. Menurutnya, tali kawat layang-layang yang menyentuh kabel jaringan listrk bersifat konduktor atau penghantar listrik. Maka, jika kedua bersentuhan, terjadi korsleting. Aliran listrik terputus. Beberapa kabel JTM di berbagai lokasi pasti terdampak. “Sehingga butuh waktu yang lama serta biaya yang cukup besar untuk memperbaikinya," ujar Chaliq. Ia juga mengatakan bahwa kawat layang-layang merupakan salah satu penyebab utama gangguan listrik. Untuk itu, Ia meminta warga tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik. "Sebentar lagi kita akan memasuki bulan ramadan, dimana aktivitas ibadah kita meningkat. Kami berharap partisipasi masyarakat untuk sama-sama menjaga keandalan pasokan listrik. Sehingga ibadah kita selama ramadan dapat berjalan dengan aman dan lancar," harapnya.***

Leave a comment