Kemenkes Tidak Tetapkan Status KLB pada Gagal Ginjal Akut, Ini Alasannya

25 Oktober 2022 20:16 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerangkan, alasan tidak menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkes M Syahril memaparkan istilah KLB dalam Undang-Undang mengacu terhadap penyakit menular.

“Istilah KLB di dalam Undang-Undang Wabah. Kemudian juga Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular,” tutur Syahril dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Namun demikian, Kemenkes menangani gangguan ginjal akut seperti KLB.

Baca Juga: Jubir Kemenkes: Pemerintah Siap Tanggung Biaya Pasien Gagal Ginjal Akut untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Dengan kondisi begini, maka kita sudah menyiapkan suatu hal persiapan. Bahwa keadaan ini sama dengan KLB. Cuma namanya saja (tidak ditetapkan, red). Supaya tidak melanggar Undang Undang atau peraturan sebelumnya,” tutur Syahril.

Sementara itu, langkah yang sudah dilakukan Kemenkes yaitu telah bersinergi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah (pemda), BPOM, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

“Kami ingin menjelaskan bahwa respon cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB,” ungkapnya.

“Sebagai contoh, kita melakukan kombinasi yang tepat antara pusat dan daerah. Antara Kemenkes dengan BPOM, kemudian juga dengan Ikatan Dokter Anak dan seterusnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Bharada E, Kekasih Almarhum Brigadir J Ceritakan Momen Pacarnya Saat Diancam Squad

Leave a comment