Kasus Dugaan Pencabulan Melibatkan Pensiunan Dosen Berujung Pencabutan Laporan

3 November 2022 10:00 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kasus pencabulan anak 13 tahun di Pontianak yang diduga dilakukan ayah tiri korban yang merupakan pensiunan dosen berujung pencabutan laporan polisi.

Laporan polisi atas kasus dugaan pencabulan tersebut dicabut ibu korban yang sebelumnya melaporkan suaminya berinisial R bergelar Doktor.

"Saya orang tua dari NV pada hari ini mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya saya laporkan pada 8 September 2022," kata seorang perempuan dalam video berdurasi 41 detik. Orang tersebut mengaku sebagai ibu NV.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kamu Lihat Kucing atau Anjing? Ungkap Prilaku Kamu yang Tak Pernah Kamu Sangka Selama Ini

Menurut perempuan itu, kasus dugaan pencabulan tersebut sudah diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

Ia memastikan, pencabutan laporan ini atas kemauan sendiri, tidak ada ancaman dan intervensi dari pihak manapun.

"Semua ini saya lakukan demi masa depan anak saya," kata perempuan berbaju merah tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto membenarkan adanya pencabutan laporan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Hati atau Apel? Temukan Sejauh Mana Ketulusan Kamu dalam Mencintai Seseorang!

Kompol Indra Asrianto mengatakan, pada Rabu (2/11/2022) korban mendatangi Satreskrim Polresta Pontianak didampingi pengacara, dan orang tua korban.

"Pada hari ini mereka mencabut laporannya untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau internal," ucap Kompol Indra Asrianto.

Indra memastikan, proses hukum perkara tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan. Jika nantinya ada proses mediasi atau Restorative Justice akan dilihat sesuai ketentuan apakah layak atau tidak dilakukan.

Baca Juga: Tes Logika: Buka Mata Kamu lebar-lebar dan Temukan 10 Perbedaan! Waktu Kamu 10 Detik dari Sekarang!

Menurut aturan yang ada, proses perdamaian tidak bisa dilakukan dalam kasus pencabulan. Proses tetap berkelanjutan. Tapi kembali lagi pada hati nurani.

"Artinya sepanjang memang korban juga tidak menginginkan itu, maka kita lihat lagi, dan kita mesti berkoordinasi lagi dengan pihak kejaksaan," terangnya.

Walau pencabutan laporan sudah dilakukan, Indra memastikan, perkara tersebut tidak serta merta selesai. Sebab, akan melalui tahapan lagi dan polisi akan kembali melakukan gelar perkara.***

Tags :

Leave a comment