Tak Miliki Dokumen Resmi, Imigrasi Putussibau Amankan Warga Malaysia

6 Mei 2024 11:45 WIB
Petugas Kantor Imigrasi Putussibau mengamankan warga negara asing dari Malaysia berinisial AA, karena masuk tanpa dokumen. (Istimewa)

PUTUSSIBAU, insidepontianak.com - Petugas Kantor Imigrasi Putussibau mengamankan warga negara asing dari Malaysia berinisial AA.

Pria 55 tahun itu masuk ke Putussibau tanpa menggunakan dokumen resmi lewat jalur tikus perbatasan.

"AA kami amankan di Jalan Banin Putussibau pada pukul 17.00 WIB,” kata Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Putussibau, Joenari, Senin (6/5/2024).

AA diamankan berawal dari informasi mayarakat yang menyebutkan adanya warga asing masuk ke Putussibau secara ilegal.

Selanjutnya, tim Inteldakim Imigrasi Putussibau bersama satuan intelijen BAIS melakukan pengintaian di beberapa lokasi dan akhirnya berhasil mengamankan AA.

"Dia masuk melalui jalur hutan di daerah perbatasan Desa Badau, Kapuas Hulu.  WNA ini memiliki paspor Malaysia, namun sudah tidak dapat digunakan karena habis masa berlakunya," jelasnya.

Pria itu kini sedang diperiksa dan selanjutnya akan dideportasi ke negara asalnya. Joenari menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing di jalur tikus perbatasan Badau-Malaysia, utuk mencegah praktik-praktik ilegal terjadi.(Sigit)***


Penulis : Sigit
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment