Terbukti Korupsi Dana Pilkada, Bendahara Bawaslu Banjar Divonis Enam Tahun Pejara dan Denda Rp300 Juta

9 November 2022 18:50 WIB
Ilustrasi

BANJARMASIN, insidepontianak.com - Terdakwa korupsi dana Pilkada Serentak 2020 yang merupakan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar, Kalimantan Selatan, Saupiah, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin enam tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta subsider kurungan selama tiga bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

"Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,35 miliar," kata ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/11/2022).

Terkait vonis tambahan uang pengganti, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang.

Namun apabila harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun enam bulan.

Majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum HAM Kalbar Permudah Layanan Pendaftaran Merek, Ini Ketentuannya

Dakwaan dimaksud yakni Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal memberatkan yang jadi pertimbangan majelis hakim salah satunya terdakwa telah merusak nama baik Bawaslu Banjar.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Mendengar vonis tersebut, Saupiah yang hadir secara virtual dari Lapas Khusus Perempuan di Martapura menyatakan menerimanya.

Begitu pula jaksa penuntut umum Setyo Wahyu juga menyatakan menerima vonis tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang tak terlalu berbeda jauh dan hanya sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

Terdakwa juga dituntutkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Hadiri KTT ASEAN ke 40 dan ke41
 

Tags :

Leave a comment