Kasus Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hakim GS Jadi Tersangka Baru

10 November 2022 18:07 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Oknum Hakim Agung berinisial GS dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka tersebut hasil dari pengembangan kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Hingga saat ini belum diketahui pasti perkara yang diduga menjerat GS untuk menerima suap hingga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekosistem Kendaraan Listrik di Kalbar, PLN Gencar Lakukan Sosialisasi

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dan Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi belum memberikan keterangan terkait penetepan tersangka GS tersebut. Akan tetap, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan saat ini sedang mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di MA.

"Kita tunggu saja inikan sedang mengembangkan penyidikan," ungkapnya.

Baca Juga: Terduga Pembakar Oplet Mat Saleh Masih Keluarga, Polisi Sebut Motifnya Sakit Hati

 

Tags :

Leave a comment