Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Saksi Akui Berkomunikasi Dengan Terdakwa Suap Rektor Unila Nonaktif

16 November 2022 19:03 WIB
Ilustrasi

BANDARLAMPUNG, insidepontianak.com - Saksi dugaan kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof Asep Sukohar mengaku beberapa kali terlibat komunikasi dengan terdakwa Andi Desfiandi.

"Sebetulnya terdakwa beberapa kali minta tolong tapi saya tolak," kata Wakil Rektor (WR) II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila itu saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (16/11/2022).

Ia mengatakan penolakannya membantu terdakwa Andi Desfiandi untuk memasukkan seseorang ke Unila karena yang bersangkutan memiliki kedekatan yang baik dengan Karomani.

"Kedekatan dia (Andi Desfiandi) dengan pak Karomani, lebih dekat dari saya, maka saya tolak," kata dia.

Bahkan, Asep mengungkapkan terdakwa pun sempat mendatanginya ke ruangannya untuk memasukkan salah satu keluarganya ke Fakultas Kedokteran Unila.

Baca Juga: Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Panggil Dua Dosen Unila

"Seingat saya pak Andi pernah ke ruangan saya. Namun saya bilang silahkan ke pak Rektor saja," kata dia.

Menanggapi pernyataan saksi Prof Asep Sukohar, terdakwa Andi Desfiandi mengatakan kurang tepat bila dirinya minta tolong berkali-kali.

"Tidak tepat kalau berkali-kali minta tolong kepada saksi. Melalui pesan WhatsApp iya saya pernah komunikasi, itu pun sekali untuk titipkan anak masuk jalur mandiri," kata dia.

Prof Asep Sukohar dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi bersama Prof Budiono atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Baca Juga: Kasus Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hakim GS Jadi Tersangka Baru

Tags :

Leave a comment