MA Tolak PK Terdakwa Korupsi Jasindo, Kejari Pontianak Diminta Segera Eksekusi

11 Desember 2022 11:51 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak. com – Upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK diajukan Danang Suroso terdakwa korupsi Jasindo terhadap klaim pembayaran asuransi tenggelamnya kapal Labroy 168, ditolak Mahkamah Agung atau MA.

Keputusan penolakan PK ini diketahui berdasarkan pengumuman di website Mahkamah Agung, pada Rabu 7 Desember.

Danang sebelumnya bersama dua terdakwa lain yakni Thomas Benprang, dan Ricky Tri Wahyudi mengajukan PK.

Baca Juga: Sekda Ketapang Alexander Wilyo Safari Natal ke Keuskupan Paya Kumang, harap Pererat Silaturahmi

Namun Majelis hakim yang terdiri dari, Desnayeti sebagai Ketua Majelis, Suharto dan Ansori menolak PK atas nama Danang. Sementara dua lainnya belum diputus.

Kuasa hukum PT Surya Bahtera Sejahtera (SBS), Herawan Utoro menilai, keputusan Mahkamah Agung menolak permohonan PK terdakwa Danang sudah benar dan tepat.

Dia juga yakin terhadap permohonan PK kedua terdakwa lain yakni M Thomas Benprang dan Terdakwa Ricky Tri Wahyudi juga akan ditolak Mahkamah Agung.

Baca Juga: Wabup Farhan harap Mayarakt dukung Pembangunan Masjid Al-Muhajirin di Sungai Pelang

"Karena Majelis PK yang menjadi pemeriksa dan pemutus adalah sama, maka permohonan PK kedua terdakwa tersebut niscaya akan segera diputus dan ditolak," kata Herawan, Minggu (11/12/2022).

Herawan meminta agar Kajari Pontianak segera mengeksekusi ketiga terdakwa tanpa harus menunggu putusan PK diterima. Karena PK tidak menangguhkan eksekusi ketiga terdakwa.

Selain itu, dia juga akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kajari Pontianak menarik kembali uang sebesar Rp4,7 miliar yang telah dikembalikan kepada terdakwa Sudianto alias Aseng.

Baca Juga: Ronaldo Mewek, Maroko Tekuk Portugal 1-0, Singa Atlas Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2022 Qatar

Menurut Herawan, alasan utama uang tersebut dikembalikan karena putusan kasasi ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana.

Sementara, barang bukti berupa uang sebesar Rp4,7 miliar di dalam ketiga putusan kasasi, ketiga terdakwa ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara para terdakwa.

"Dengan demikian status barang bukti  uang sebesar Rp4,7 miliar merupakan uang negara, apalagi permohonan PK terdakwa Danang Suroso sudah ditolak," tegas Herawan.

Baca Juga: Lima Selebritis Meminta Mahar Fantastis, Cck, Cck, Ada yang Mencapai Rp 88 Miliar!

Kejari Pontianak pun sebelumnya telah menuntut agar terdakwa Sudianto dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 miliar ke kas negara.

"Maka semestinya Kajari Pontianak tidak mengembalikan uang tersebut kepada Sudianto alias Aseng," kata Herawan.

Di sisi lain, Kajari Pontianak juga diminta segera mengajukan PK terhadap putusan kasasi terdakwa Sudianto alias Aseng agar dibatalkan.

Baca Juga: Tim DVI Gabungan Kembali Berhasil Identifikasi Dua Jenazah Korban Gempa Cianjur

Apalagi  putusan kasasi terdakwa Sudianto alias Aseng terdapat perbedaan pendapat atau dalam istilah hukum disebut dissenting opinion di antara majelis hakim kasasi.

Sementara itu, Kajari Pontianak, Wahyudi ketik dikonfirmasi Insidepontianak.com via WhatsApp belum memberikan konfirmasi.***

Tags :

Leave a comment