Polri Imbau Masyarakat Tak Lakukan Pawai dan Konvoi di Malam Tahun Baru, Penggunaan Bunga Api Harus Berizin

22 Desember 2022 18:11 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polri memberikan imbauan kepada masyarakat untuk kegiatan pawai dan konvoi menyambut Tahun Baru 2023 agar tidak menggangu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Sementara itu, Dedi mengatakan, penggunaan bunga api yang identik saat perayaan Tahun Baru telah diizinkan, namun dengan proses perizinan terlebih dahulu untuk penggunaannya.

“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” paparnya.

Baca Juga: BIN Sebut Terosisme Jadi Potensi Ancaman Natal dan Tahun Baru di Jateng

Namun, Dedi menyebut untuk penggunaan petasan saat Tahun Baru tidak diperbolehkan. Sementara untuk bunga api diperbolehkan dengan kriteria tertentu yang perlu pengawasan dan perizinan.

Termasuk hotel-hotel yang ingin menggunakan bunga api saat perayaan karena menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” katanya

“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” pungkasnya.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Siap Izinkan Event Besar Digelar Dalam Perayaan Tahun Baru 

Tags :

Leave a comment