Tertangkap Basah Larikan Handphone Pasien RS Antonius, GS Mendekam di Jeruji Besi

6 Januari 2023 10:03 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang pencuri handphone berinisial GS (23) tahun ketiban apes.

Saat beraksi melarikan handphone pasien Rumah Sakit Antonius, Jalan KH Wahid Hasyim, ia malah tertangkap basah Satpam. Akhirnya GS pun dipolisikan.

Baca Juga: Tinjau Aktivitas Perdagangan di Pasar Bunda Sri Mersing Dumai, Presiden Jokowi Serahkan Bantuan ke Pedagang

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada 4 Januari 2023.

Kala itu, GS masuk ke kamar pasien dan melarikan handphone yang terletak di samping pasien.

Baca Juga: Diresmikan Presiden Jokowi, SPAM Durolis Suplai Air Minum ke 32.000 Rumah

Aksi GS ini kontan tak mengalami hambatan. Sebab, saat beraksi korban tengah tertidur lelap.

Nahasnya, saat hendak turun melalui tangga, satpam RS Antonius curiga dengan gerak-gerik GS.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pembangunan Infrastruktur harus Ramah Lingkungan

Satpam RS Antonius seketika memberhentikan pemuda 23 tahun ini. GS yang panik, akhirnya membuang handphone di bawah kursi.

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, kemudian tsk dan barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Kota," terangnya.

Baca Juga: Realisasi Kinerja Kemenhub Tahun 2022 Capai 97,69 Persen

Saat ini, GS sudah ditahan. Dia dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.***

Tags :

Leave a comment