Satpol PP Tegaskan Restoran Sedap Rasa Kantongi Izin Minol

30 Desember 2025 10:44 WIB
Kuasa hukum Restoran Sedap Rasa, Rusliyadi. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com — Satpol PP Kota Pontianak memastikan Restoran Sedap Rasa telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan.

Penegasan ini disampaikan usai tindak lanjut laporan salah satu organisasi masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta pembuangan limbah cair ke saluran air tanpa pengolahan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, memastikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemilik usaha juga telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Dipastikan seluruh izin lengkap. Izin usaha ada, parkir berbayar sesuai ketentuan, dan izin edar minuman beralkohol juga dikeluarkan oleh kementerian terkait,” kata Ahmad.

Ia menjelaskan, penjualan minuman beralkohol tidak melanggar hukum selama memiliki izin edar resmi dan sesuai dengan golongan yang diperbolehkan.

Terkait pengelolaan limbah, Satpol PP menemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tersedia namun belum berfungsi optimal. Temuan tersebut tidak dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

“IPAL ada, hanya perlu pembenahan teknis. Kami arahkan ke dinas teknis untuk ditindaklanjuti. Ini masih bisa diperbaiki,” jelasnya.

Ahmad juga mengapresiasi sikap kooperatif pemilik usaha yang memenuhi panggilan dan mengikuti seluruh proses klarifikasi.

Kuasa hukum Restoran Sedap Rasa, Rusliyadi, menegaskan kliennya telah memenuhi panggilan Satpol PP Kota Pontianak dan membantah seluruh tudingan yang dialamatkan.

Menurutnya, laporan yang dilayangkan memuat dua tuduhan utama. Pertama, dugaan tidak adanya izin pengelolaan limbah IPAL. Kedua, dipertanyakannya legalitas operasional restoran.

“Kedua tuduhan itu tidak benar dan sudah kami bantah secara langsung,” tegas Rusliyadi.

Sebagai bukti, pihaknya menunjukkan Keputusan Wali Kota Pontianak tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk Restoran Sedap Rasa.

Dokumen tersebut menegaskan pengelolaan limbah telah memperoleh persetujuan pemerintah daerah.

Rusliyadi juga membantah isu penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Ia menyatakan izin penjualan minuman beralkohol, khususnya bir, telah dikantongi dan diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Isu yang beredar keliru. Legalitas penjualan minuman beralkohol sudah lengkap dan sah,” ujarnya.

Selain itu, restoran juga telah mengantongi sertifikat pendukung, termasuk sertifikat laik higiene dan sanitasi sebagai syarat operasional usaha.

“Mulai dari pendirian, izin usaha, hingga penjualan minuman beralkohol, semuanya clear,” tambahnya.

Terkait IPAL, Rusliyadi menegaskan tidak ada temuan pelanggaran yang dipermasalahkan oleh Satpol PP.

“Semua sudah diklarifikasi. Tidak ada pelanggaran,” katanya.

Namun demikian, ia mengungkapkan kliennya mengalami kerugian akibat opini negatif yang berkembang di masyarakat.

“Reputasi dan pasar klien kami terdampak. Tuduhan usaha ilegal sangat merugikan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta pelapor mencabut laporan dan membuka ruang dialog. Jika tidak direspons, Rusliyadi menyatakan siap menempuh jalur hukum.

“Kami akan mengambil langkah perdata dan juga pidana dengan melapor ke Polda Kalbar,” pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar