Pengamat Nilai Polemik GT Radial Daya Motor II Tak Perlu Dibesar-besarkan, Komunikasi Jadi Kunci

23 Desember 2025 16:33 WIB
Kawasan pusat kuliner Kalbar di Sungai Raya Dalam, Kubu Raya. (insidepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Pengamat Kebijakan Publik, Zulkarnaen menilai, polemik penolakan GT Radial Daya Motor II terhadap pemanfaatan lahannya untuk aktivitas UMKM di kawasan Pusat Kuliner Serdam seharusnya tidak berkembang menjadi konflik terbuka. 

Menurutnya, persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui komunikasi yang lebih matang antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pedagang kaki lima (PKL).

Zulkarnaen mengatakan, penataan kawasan Sungai Raya Dalam tidak bisa dilepaskan dari upaya pemerintah mengurai kekumuhan dan ketidakteraturan yang selama ini terjadi. 

Ia mengingatkan, bahwa sebelumnya kawasan tersebut dipenuhi PKL liar di tepi parit yang berdampak pada sempitnya ruang publik dan terganggunya kenyamanan pengguna jalan.

“Sekarang jalannya semakin lebar, semakin nyaman. Yang kumuh-kumuh itu sudah tidak ada lagi. Publik sebenarnya senang dengan kondisi ini,” kata Zulkarnaen kepada insidepontianak.com, Selasa (23/12/2025).

Ia menilai, arah kebijakan Pemkab Kubu Raya menjadikan Serdam sebagai pusat kuliner Kalimantan Barat merupakan langkah strategis yang patut didukung. 

Keberadaan PKL kuliner, kata Akademisi FISIP UNTAN itu, berpotensi menggerakkan ekonomi rakyat jika ditata dengan baik dan ditempatkan pada ruang yang tepat.

Namun, dalam penataan tersebut, hak pelaku usaha lama, seperti GT Radial Daya Motor II juga tak boleh diabaikan. 

Karena, tidak ada aturan yang secara khusus mewajibkan pelaku usaha menyerahkan lahannya untuk kepentingan publik atau UMKM.

“Tidak ada ketentuan yang mewajibkan usaha memberikan lahannya. Kalau mereka tidak setuju, itu hak mereka dan harus dihargai,” terangnya.

Di samping itu, ia mengingatkan, bahwa setiap pelaku usaha tetap wajib mematuhi ketentuan hukum, terutama terkait batas bangunan dan pemanfaatan ruang publik. 

Misalnya, masih banyak praktik parkir atau pagar bangunan yang melewati bahu jalan, yang sejatinya merupakan milik publik.

“Jalan itu ruang publik. Tidak boleh dikuasai untuk kepentingan usaha saja. Ini harus ditegakkan secara adil,” tegasnya.

Karena itu, Zulkarnaen mendorong Pemkab Kubu Raya untuk mencari alternatif penempatan PKL kuliner, baik melalui penyediaan lahan baru, pembelian lahan oleh pemerintah daerah, maupun kerja sama dengan pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, penanganan polemik ini tidak perlu dengan pendekatan ancaman atau penutupan usaha, melainkan dengan dialog yang sejuk dan terbuka. 

Dengan komunikasi yang baik, ia yakin kepentingan publik, PKL, dan pelaku usaha dapat berjalan berdampingan.

“Yang penting semua pihak nyaman. Ekonomi rakyat jalan, usaha tetap hidup, dan ruang publik tertata,” tutupnya. (Greg)


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar