Kenakalan Remaja di Pontianak Meresahkan, Polisi Ancam Sanksi Sosial hingga Pidana

16 Maret 2024 12:17 WIB
Dua anak di bawah umur diamankan pihak Polresta Pontianak karena kedapatan membawa senjata tajam. Keduanya sudah putus sekolah. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Adhe Hariadi memastikan, pihaknya bakal menindak sesuai dengan aturan dan terkait kenakalan remaja yang marak terjadi di Kota Pontianak. 

Salah satunya dengan pemberian sanksi pidana dan sosial. Adhe mengatakan, anak-anak dan remaja yang terbukti menyimpan atau membawa senjatanya tajam, tentu dapat dikenakan pidana hukum sesuai dengan Undang-Undang Darurat. 

Namun, Adhe menambahkan, terhadap anak-anak dan remaja yang melakukan kenakalan, namun tidak dapat dikenakan pidana, maka harus ada tindakan yang dilakukan agar memberi efek jera. 

Dari hasil rapat koordinasi hari keamanan dan ketertiban masyarakat sudah disepakati kenakalan remaja yang meresahkan ketika mereka diamankan maka akan diberikan sanksi sosial yang tidak merugikan mereka. 

Sanksi sosial tersebut berupa memanggil orangtuanya, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. 

"Serta anak-anak tersebut boleh digunduli hingga sanksi sosial lainnya seperti membersihkan rumah ibadah, dititipin ke pesantren atau asrama yang nantinya akan disepakati lagi bersama Pemerintah Kota Pontianak," tutur Adhe. 

Adhe menyatakan, selain sanksi sosial dan pidana, pihaknya juga akan segera memberlakukan jam malam khususnya anak-anak yang masih berstatus sebagai pelajar. Aturan ini mengatur anak-anak yang masih berstatus pelajar, pukul 21.00 sudah tidak boleh di luar rumah. 

Adhe berharap, melalui berbagai upaya antisipasi tersebut dapat merubah sikap anak-anak dan remaja di Kota Pontianak menjadi lebih baik.(andi)***

Leave a comment