Mantan Kades Tebuah Elok Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp600 Juta, Langsung Ditahan Kejari Sambas

23 Januari 2026 06:40 WIB
mantan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, berinisial H langsung ditahan setelah Kejaksaan Negeri Sambas menetapkannya sebagai tersangka korupsi dana desa. (Insidepontianak.com/Antonia Sentia)

SAMBAS, insidepontianak.com – Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan mantan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, berinisial H, sebagai tersangka korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Rabu (21/1/2026).

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor B-20/O.1.17/Fd.2/01/2026. H langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Sambas untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. 

Penyidikan perkara ini dimulai melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor PRINT-02/O.1.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, menjelaskan H diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark up anggaran kegiatan desa.

“Dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Sulasman, Kamis (22/1/2026).

H menjabat sebagai Kepala Desa Tebuah Elok periode 2017–2023. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Sambas Nomor 700/056/IK-S3/2026 tertanggal 14 Januari 2026, kerugian keuangan negara mencapai Rp609.841.142,76.

Sebagian kerugian telah dikembalikan. Nilainya Rp306.000.000. Atas perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar