Bawa Sajam, Dua Anak Bawah Umur di Pontianak Ditangkap Polisi

13 Maret 2024 17:52 WIB
ARH dan AH, anak di bawah umur ditahan pihak Polresta Pontianak Kota karena membawa senjata tajam. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Satreskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan dua anak di bawah umur karena membawa senjata tajam. Keduanya adalah ARH dan AH.

Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri, mengatakan, keduanya diamankan oleh anggota yang melakukan patroli di Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan, Minggu (10/3/2024) dini hari.

"Mereka bertiga. Tapi dua yang kita amankan, karena membawa sajam," terangnya.

Wagitri menyebut, motif kedua anak itu memawa sajam dengan alasan untuk melindungi diri. Karena sebelumnya pernah menjadi korban penusukan dan pengancaman. Kedua anak itu pun sudah tidak sekolah.

"Sehingga dua anak ini membawa senjata tajam untuk perlindungan diri. Motif-nya untuk menjaga diri," ujarnya.

Atas perbuatan itu, keduanya sudah ditahan. Karena telah melanggar Undang-uUndang Darurat sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," pungkasnya.(andi)***

Leave a comment