Febri Diansyah Sebut Ada Kejanggalan dalam Penangkapan SYL, KPK Terlalu Cepat

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PROBOLINGGO, insidepontianak.com - Dalam penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mengungkap adanya beberapa kejanggalan.

Febri Diansyah sendiri merupakan tim kuasa hukum dari mantan Mentan SYL. Ketika hadir di gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (12/10), dia menyatakan adanya kejanggalan dalam penangkapan kliennya itu.

Meski mencium gelagat kejanggalan dalam penangkapan mantan Mentan SYL, Febri Diansyah tidak mengetahui latar belakang hal tersebut. Meski demikian dia pun juga menjelaskan cukup jelas terkait masalah itu.

Diketahui, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ditangkap oleh KPK pada Kamis, (12/10) tengah malam. Tersangka langsung dibawa ke dalam gedung Merah Putih untuk melakukan serangkaian pemeriksaan.

Tak berselang setelah itu, tim kuasa hukum dari tersangka pun datang. Febri langsung masuk ke dalam ruangan untuk bertemu dengan kliennya.

Setelah itu, barulah Febri keluar untuk bertemu dengan awak media. Menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan, mantan Jubir KPK ini menyoroti kejanggalan dalam perkara kliennya.

Menurut Febri, proses penangkapan yang tidak terduga itu lebih cepat dari jadwal pemanggilan kedua. Sebab, KPK sebenarnya meminta SYL hadir pada Jumat, 13 Oktober 2023 hari ini.

Namun faktanya, klien Febri ini bukannya memenuhi undangan panggilan tersebut. Malahan, KPK langsung menangkap SYL di kediamannya pada Kamis, 12 Oktober 2023 tengah malam.

Proses tersebutlah yang dianggap oleh Febri dipertanyakan. Terlebih lagi, bila dibandingkan dengan tersangka lain tidak akan sama dengan apa yang dialami oleh SYL tadi malam.

"Jadi rangkaian proses yang begitu cepat, dan kalau kita bandingkan dengan misalnya proses-proses pemanggilan tersangka lain tentu saja ada begitu banyak pertanyaan terkait dengan proses-proses ini," kata Febri, di kawasan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10) dini hari.

Meski mencium adanya keanehan dalam penanganan perkara SYL, Febri secara jelas tidak mengetahui faktor yang melatarbelakanginya.

"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," kata Febri.

Sebelumnya diketahui, bahwa KPK sendiri menyatakan secara resmi, bahwa Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pernyataan itu diumumkan oleh Jubir Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, pada Rabu (11/10) malam.

Di hari yang sama, SYL sudah mendapat surat panggilan. Sayangnya tidak hadir. Dalam kesempatan itu, tim kuasa yang bersangkutan menyebut kliennya sedang menemui ibunya di Makassar.

"Jadi, kalau kita runut tanggal 11 Oktober itu jadwal pemanggilan pertama, kemudian Pak Syahrul melalui kuasa hukum mengirim surat ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar," ujar Febri.

Di hari itu juga, Rabu (11/10). Febri mengungkap bahwa penyidik KPK menerbitkan dua surat berbeda tentang SYL yang esensinya berbeda.

SYL mendapat satu surat pemanggilan, yang rencananya berlangsung pada Jumat, 13 Oktober 2023 hari ini. Satu surat lainnya ternyata berupa perintah penangkapan tersangka.

"Tapi ternyata, di tanggal 11 itu juga, di hari yang sama itu juga, ada surat perintah penangkapan dan panggilan kedua juga tertanggal 11 tersebut," ucap Febri.

Kejanggalan yang dicium oleh Febri ini terjadi dalam proses hukum Komisi Antirasuah yang menyasar kliennya. Rentetan di atas dinilai tidak masuk akal oleh tim kuasa hukum tersangka. (Dzikrullah) ***

Leave a comment