PAN Daftarkan Bacalegnya ke KPU Kalbar, Target Satu Dapil Satu Kursi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Partai Amanat Nasional atau PAN Kalbar, resmi mendaftarkan bakal calon legislatif atau bacalegnya ke KPU Provinsi Kalbar, Jumat (12/5/2023). Ketua DPW PAN Kalbar, Boyman Harun menyampaikan, berkas pendaftaran sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. Dan selanjutnya akan diverifikasi. Baca Juga: Dewan Pontianak Zulfidar Minta Kelurahan Sungai Beliung Bijak Sikapi Video Viral Soal Keluhan Pelayanan Para caleg yang didaftarkan terdiri dari 45 persen wajah baru. Selebihnya wajah lama. Sedangkan keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen. Adapun para caleg yang terdaftar terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari pengusaha, tokoh agama hingga tokoh masyarakat. Baca Juga: Viva Yoga: PAN Tegaskan Penentuan Capres Hanya Urusan Waktu "Jadi berbagai latar belakang baik suku dan agama. Ini membuktikan PAN adalah partai yang dapat diterima semua kalangan," ujarnya. Target pemenangan yang dipasang, satu kursi di masing-masing daerah pemilihan atau dapil. Boyman optimis, target itu tercapai. "Harapannya, partai kami menjadi salah satu partai yang memberikan cahaya bagi Kalbar dan daerah," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, hari ini PAN secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mendaftarkan calegnya ke KPU. Dilansir dari Antar, pendaftaran Caleg DPRI ke KPU RI dipimpin langsung oleh ketua umum, Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas sekitar pukul 14.24 WIB. Dalam kesempatan itu, Zulkifli mengatakan pihaknya juga melakukan pendaftaran bakal caleg untuk DPRD provinsi, kabupaten, dan kota secara serentak di seluruh Indonesia pada Jumat. Dia menambahka pihaknya siap mengikuti Pemilu Serentak 2024. "Kami siap jiwa, raga, sepenuh pikiran, sepenuh hati mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Mohon diterima dengan baik," kata Zulkifli. Hingga Jumat, terdapat tujuh partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR ke Kantor KPU Pusat, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, dan PAN. Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta. Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing. KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023. KPU RI telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.(Andi)***

Leave a comment