Nikita Mirzani Jawab Tidak Tahu dalam Sidang Pertama: Dua Minggu Lagi Kami Akan Bongkar Satu Persatu

16 November 2022 08:54 WIB
Ilustrasi

Insidepontianak.com - Nikita Mirzani mengaku tidak tahu ketika Hakim bertanya kenapa dia ditahan dalam sidang pertamanya di Pengadilan Negeri, Serang, Banten, pada Senin, 14 November 2022.

Cuplikan video yang menayangkan sidang pertama Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri, Serang, Banten itu beredar di media sosial.

Nikita Mirzani tampak tenang, bahkan dia terlihat ceria ketika duduk dihadapan Hakim dalam sidang pertamanya itu di Pengadialn Negeri, Serang, Banten.

Baca Juga: Denise Chariesta Ngaku Diboikot! Beri Pesan Menohok ke Mba Bulan, Netizen: Gile, Artis Papan Atas Turun Gunung

"Baik, Alhamdulillah." kata Nikita Mirzani kepada awak media sesaat setelah berakhirnya sidang pertamanya itu, dilansir dari YT Intens Investigasi, Rabu (16/11/2022).

Perihal sakitnya beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani juga menjelaskan jika dia memang memiliki masalah kesehatan dengan punggungnya.

"Kan di penjara tempat tidurnya pakai matras yang tipis, jadi punggungnya sakit. Tapi kan memang harus menyesuaikan dengan tahanan yang lain," ungkapnya.

Disinggung soal adaptasi, Nikita Mirzani pun mengaku biasa saja.

Menurutnya tidak ada yang perlu diadaptasikan karena kehidupan dia dalam beberapa hari ini sama dengan kehidupan sehari-hari.

"Semuanya baik-baik di sini, jadi ya biasa saja seperti kehidupan sehari-hari," bilangnya.

Lebih lanjut ketika awak media mempertanyakan tentang kasus yang menimpa Nikita Mirzani ini, sayangnya petugas tidak memberi kesempatan.

Nikita Mirzani langsung digiring oleh petugas untuk kembali ke sel tahanan.

Sementara itu Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan, sidang berikutnya akan berlangsung dua minggu kedepan.

Namun Fachmi Bachmid mempertanyakan tentang kerugian sebesar Rp17,5 juta yang disebabkan Nikita Mirzani hingga akhirnya menyeret aktris kontroversial itu dalam kasus ini.

Pasalnya, menurut Fahmi Bachmid, apakah angka sebesar Rp17.5 juta itu memang benar adanya, atau jangan-jangan salah ketik.

"Apakah benar Rp17,5 juta, saya khawatir salah ketik. Nanti bukan 17,5 juta, mungkin Rp1,75 miliar, atau Rp17,5 miliar?" bebernya dihadapan awak media.

"Gara-gara 17,5 juta kok seheboh ini, perlakuan pun seperti tersangka teroris," tambah Fahmi Bachmid.

Begitupun Fahmi Bachmid menegaskan dalam sidang berikutnya, dua minggu kedepan, akan masuk dalam pembacaan eksepsi Nikita Mirzani. Nantinya dalam sidang kedua itu, akan diuraikan satu persatu di dalam pengadilan.

"Dua minggu lagi dalam eksepsi kami akan bongkar satu persatu semuanya," tegas Fahmi Bachmid.

Diketahui Nikita Mirzan dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota, pada 16 Mei 2022.

Sejak itu, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kota Serang sejak 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Diduga Tragedi Itaewon Dipicu Kehadiran Seorang Artis Ternama, Delapan Saluran Televisi Tunda Acara Hiburan

Sebagai informasi, Nikita Mirzani disangkakan tiga pasal berbeda. Pertama, Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 51 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kedua, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Terakhir Nikita Mirzani disangkakan Pasal 311 KUHP.***

Tags :

Leave a comment