Buruan Daftar! KPU Singkawang Buka Pendaftaran Penyelenggara Badan Adhoc PPK dan PPS

24 November 2022 20:30 WIB
Ilustrasi

SINGKAWANG, insidepontianak.com - Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi penyelenggara Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penerimaan dan Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai dari tanggal 20-29 November 2022. Sedangkan Penerimaan dan Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai dari tanggal 18-27 Desember 2022. Pendaftaran juga dapat secara online melalui melalui siakba.kpu.go.id

Baca Juga: Tjhai Chui Mie bersama PLN Resmikan BBJP Untuk Cofiring PLTU TPA Wonosari Singkawang

Jika terdapat kendala dalam penggunaan SIAKBA dapat menghubungi petugas Helpdesk di Nomor Whatsapp 081352260550 atau datang langsung ke Kantor Sekretariat KPU Kota Singkawang Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.

Baca Juga: Kuliner Singkawang: Bakso Gepeng Legendaris Pasar Turi, Wajib Dicoba, Dijamin Maknyus!

Tags :

Leave a comment