UMK Sambas 2026 Disepakati Naik 6,21 Persen, Tembus Rp3,2 Juta

29 Desember 2025 13:44 WIB
Ilustrasi

SAMBAS, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sambas telah menyelenggarakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten untuk membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Sambas menyepakati adanya kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026 sebesar 6,21 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Disnakertrans Sambas, Marjuni, menjelaskan bahwa hasil rapat menyepakati UMK Sambas tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.202.663. Angka tersebut naik dari UMK tahun 2025 yang berada di Rp3.015.520.

“Rapat UMK telah dilaksanakan pada Senin kemarin, dan hasilnya disepakati kenaikan UMK dan UMSK tahun 2026 sebesar 6,21 persen dari tahun 2025,” ujar Marjuni, Senin (29/12/2025).

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sambas tahun 2026 juga mengalami kenaikan. UMSK diusulkan sebesar Rp3.250.702, meningkat dari tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp3.060.752.

Marjuni menambahkan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Sambas yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Hasil ini merupakan keputusan terbaik yang telah disepakati bersama dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten, dan diharapkan dapat memberikan keseimbangan serta manfaat bagi pekerja maupun pengusaha di Kabupaten Sambas,” pungkasnya. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar