Kejari Sambas Bidik Dugaan Korupsi di Perumda Tirta Muare Ulakan

10 Desember 2025 13:17 WIB
Ilustrasi - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulae Ulakan. (Insidepontianak.com/Antonia Sentia)

SAMBAS, Insidepontianak.com – Kejaksaan Negeri Sambas membidik dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Muare Ulakan.

Dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan bahan penjernih air menggunakan tawas, soda ash, dan kaporit, selama periode 2021 hingga 2024.

Nilai proyeknya tersebut belum dipaparkan secara rinci. Alasan kejaksaan, karena masih dalam proses penghitungan. 

"Dugaan sementara, pengadaan dilakukan tidak sesuai mekanisme. Seharusnya dilakukan kontrak, namun itu tidak dilakukan,” jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sambas, Amiruddin, Rabu (10/12/2025).

Penanganan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Penghitungan kerugian negara juga masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Belum kita tetapkan tersangka. Kita masih tunggu hasil audit (BPKP). Terduga sementara satu orang,” pungkasnya.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar