Bupati Fransiskus Harap PT BIA Pertimbangkan Tuntutan Kompensasi Warga Bika
KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, akhirnya merespons persoalan konflik warga Desa Bika dengan PT Borneo International Anugerah (BIA).
Masalah bermula dari penggarapan lahan HGU seluas 606 hektare yang dinilai dilakukan diam-diam oleh perusahaan. Masyarakat menuntut kompensasi ganti rugi Rp4,8 miliar.
Fransiskus meminta perusahaan mempertimbangkan tuntutan warga. Namun ia juga mengingatkan tuntutan yang diminta jangan berlebihan.
“Saya minta dimediasi lagi. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Pasti ada jalan keluarnya,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan, lahan yang digarap PT BIA di Desa Bika memang masuk kawasan HGU. Izinnya terbit sejak 2012. Hanya saja, perusahaan lamban menggarapnya. Sehinngga masyarakat menggunakannya.
“Saya yakin dulu pasti ada sosialisasi sebelum penerbitan HGU, karena itu sudah cukup lama,” katanya.
Fransiskus berharap konflik ini diselesaikan lewat musyawarah. Ia menegaskan agar tidak ada tindakan fisik maupun penahanan alat berat. Sebab, tindakan itu memiliki konsekuensi hukum yang bisa menyulitkan warga.
“Menghambat atau menahan alat berat itu ada unsur pidananya. Dan sebenarnya itu bukan alat PT BIA. Ada pihak pelaksana yang menangani pembersihan lahan,” jelasnya.
Ia juga meminta Tim P3K Kapuas Hulu kembali memediasi kedua pihak demi solusi yang damai dan adil.
“Tuntutan masyarakat jangan berlebihan. Perusahaan juga harus mempertimbangkan permintaan warga. Saya yakin ada solusinya,” ucapnya.
Persoalan ini mencuat saat PT BIA mulai menggarap 606 hektare dari total 1.900 hektare lahan berizin HGU di Desa Bika.
Warga kecewa karena perusahaan tidak melakukan sosialisasi sebelum masuk ke lapangan. Perusahaan sempat membayar uang adat Rp40 juta.
Namun warga tetap menuntut ganti rugi Rp8 juta per hektare sesuai luas lahan yang telah digarap. Totalnya sekitar Rp4,8 miliar.
Tuntutan itu sudah disampaikan sejak lama. Bahkan warga dua kali berunjuk rasa di kantor PT BIA di kompleks perkebunan sawit.
PT BIA hanya menyanggupi Rp500 ribu per hektare, total Rp1,1 miliar. Perusahaan juga menawarkan dana CSR Rp150 juta, pola inti-plasma 70:30, dan prioritas tenaga kerja dari warga setempat.
Mediasi buntu. Warga menolak tawaran tersebut. Hingga akhirnya mereka memblokir akses jalan perusahaan dan menahan alat berat di wilayah Desa Bika, Minggu (8/12/2025).
Koordinator Warga Bika, Antonius, menegaskan warga tetap pada tuntutan awal. Mereka menolak menyerahkan alat berat sebelum perusahaan memenuhi tuntutan.
“Masyarakat sudah sangat kecewa. Perusahaan tidak punya itikad baik dan tidak menghargai warga. Dari luas lahan yang sudah digarap itu, berapa kerugian masyarakat? Kayunya ke mana? Apa yang tersisa untuk anak cucu kami?” tegasnya.
Hingga kini, PT BIA belum memberikan keterangan publik terkait pemblokiran jalan dan penahanan alat berat oleh warga Desa Bika.***
Penulis : Teofilusiantus Timotius
Editor : -
Tags :

Leave a comment