Desak Pemkot Periksa Menyeluruh Perizinan, Satpol PP: Sedang Ditangani!

29 Desember 2025 16:44 WIB
Ketua Forum Masyarakat Cerdas Indonesia (FMCI), Agus Suwandi/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Polemik dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta pembuangan limbah ke saluran air oleh Restoran Unyuk-Unyuk Sedap Rasa menjadi sorotan publik. Pemerintah diminta turun tangan dan periksa menyeluruh perizinan.

Ketua Forum Masyarakat Cerdas Indonesia (FMCI), Agus Suwandi, minta Pemkot Pontianak dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh  terhadap seluruh perizinan usaha . Hal tersebut menyusul adanya pengaduan resmi salah satu ormas ke Satpol-PP.

Agus Suwandi menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh dokumen perizinan dan kewajiban usaha guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sekaligus melindungi kepentingan publik serta potensi penerimaan daerah.

Ia memaparkan, sejumlah dokumen penting yang perlu ditelusuri antara lain Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A), surat penunjukan distributor atau subdistributor, Nomor Induk Berusaha (NIB), Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dokumen UKL/UPL atau AMDAL, serta hasil uji laboratorium baku mutu air dan udara.

Selain itu, Agus juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap Izin Pengolahan Limbah Cair (IPLC), laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, sertifikat laik higiene, Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) termasuk reklame, kesesuaian fungsi bangunan, izin usaha pariwisata, hingga kewajiban retribusi parkir, pajak reklame, dan Pajak Pembangunan (PB 1).

Menurutnya, apabila perizinan dan kewajiban tersebut tidak dipenuhi atau disetorkan sesuai ketentuan, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Selain itu, aktivitas usaha restoran juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika tidak dikelola sesuai standar.

“Jika berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan, kami memohon agar dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Agus mendesak  Wali Kota Pontianak melalui OPD terkait untuk memeriksa seluruh perizinan usaha restoran tersebut secara menyeluruh. 

Jika ditemukan pelanggaran dia minta operasional usaha dihentikan sementara, serta penutupan permanen apabila dalam waktu 14 hari perizinan tidak dapat dilengkapi.

Tak hanya itu, dia minta kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan dan penjualan minuman beralkohol.

Sementara itu, Kepala Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Erma Suryani dikonfirmasi belum menjawab terkait perizinan tersebut.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro memastikan laporan yang disampaikan salah satu ormas tersebut sudah ditindaklanjuti.

"Laporan tersebut sedang ditangani PPNS Satpol PP,"kata Sudiyantoro.

Ia juga memastikan pemilik usaha sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sementara kuasa hukum Restoran Sedap Rasa Rusliyadi belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi. Sebelumnya, Rusliyadi menyebut menghargai laporan yang dilakukan salah satu ormas.

“Kami menghargai pengaduan tersebut. Baik pelapor maupun terlapor memiliki hak konstitusional,” ujarnya.

Ia memastikan kliennya siap menghadapi proses hukum dan akan kooperatif jika dimintai keterangan oleh Pemerintah Kota Pontianak. Namun, Rusliady menegaskan akan menempuh jalur hukum jika laporan tersebut tidak terbukti.

“Jika tidak terbukti, kami akan menempuh upaya hukum pidana maupun perdata. Klien kami berpotensi dirugikan,” pungkasnya. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar