Nasib PT MBS: Perusahaan Pailit, Investor Ogah Merapat, HGU Digugat
LANDAK, Insidepontianak.com – PT Maiska Bhumi Semesta (MBS) resmi dinyatakan pailit. Status itu ditetapkan lewat Putusan Mahkamah Agung Nomor 35/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jakarta Pusat, tertanggal 28 Mei 2025.
Putusan tersebut otomatis menghentikan aktivitas operasional perusahaan sawit yang berbasis di Kabupaten Landak itu. Termasuk transaksi dibatasi.
Aset-aset perusahaan kini berada di bawah penguasaan kurator dengan pengawasan hakim pengawas. Pengumuman lelang sudah diterbitkan.
Namun, hingga kini, belum ada investor yang berminat mengakuisisi. Di tengah kondisi itu, persoalan baru mencuat.
Warga menggugat lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT MBS. Perusahaan dituding menyerobot lahan pertanian, permukiman warga, hingga fasilitas umum, termasuk tanah wakaf.
Konsesi PT MBS tersebar di empat kecamatan: Menjalin, Mandor, Sengah Temila, dan Sompak. Total luasnya mencapai sekitar 19 ribu hektare.
Warga di wilayah tersebut mendesak pemerintah segera mencabut HGU PT MBS dan mengembalikannya kepada masyarakat.
Tuntutan itu disuarakan dalam aksi unjuk rasa, di kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Rabu (21/1/2026) sore.
Sementara, kewenangan perizinan HGU berada di tangan Kementerian ATR/BPN. Lalu bagaimana respons perwakilan kemeterian di daerah?
Kepala Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kabupaten Landak, Kainda, menyatakan siap menjembatani aspirasi warga. Terutama terkait lahan-lahan yang diduga bermasalah.
Namun ia menegaskan, aspirasi itu harus disampaikan secara resmi. Perangkat desa diminta mengirimkan surat resmi ke Kantor BPN Landak.
Surat tersebut akan diteruskan ke Menteri ATR/BPN sebagai bahan pertimbangan dan rekomendasi.
“Kami di daerah bisa memberi masukan dan rekomendasi, agar Menteri bisa membaca lebih saksama dan mendengar aspirasi masyarakat,” ujar Kainda, Kamis (22/1/2026).
Untuk memperkuat data, BPN Landak juga berencana menurunkan tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke lapangan. Langkah ini dilakukan dalam waktu dekat.
Tim akan memverifikasi titik koordinat lahan secara akurat. Tujuannya: memastikan apakah lahan yang diklaim warga masuk dalam area HGU atau berada di luar konsesi.
Kainda menekankan data yang lengkap dan konkret akan menjadi dasar kuat bagi tim pusat saat melakukan verifikasi.
Di sisi lain, Kainda juga menyinggung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia meminta masyarakat bersabar. Karena adanya perubahan skema penganggaran.
Jika sebelumnya pengukuran dan penerbitan sertifikat dilakukan dalam satu tahun anggaran, kini terdapat jeda antara pengukuran dan ketersediaan anggaran sertifikasi.
Meski begitu, ia memastikan data warga yang lahannya sudah diukur tetap tersimpan dalam sistem dan akan diprioritaskan pada periode anggaran berikutnya.
“Setidaknya data sudah ada. Walaupun saya pindah, pengganti saya bisa melihat dan melanjutkan proses sertifikasinya,” pungkas Kainda.
Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment