Warga 4 Kecamatan di Landak Desak Pengembalian HGU PT MBS, Serobot Lahan Pemukiman dan Fasilitas Umum

22 Januari 2026 09:34 WIB
Perwakilan warga dari 4 kecamatan di Kabupaten Landak, unjuk rasa di kantor Dinas Perkebunan menuntut pencabutan izin HGU PT MBS. (Istimewa )

LANDAK, insidepontianak.com – Sejumlah perwakilan warga dari Kecamatan Menjalin, Mandor, Sengah Temila, dan Sompak, menggeruduk Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Rabu (22/1/2026) sore.

Tujuan mereka membawa satu tuntutan: pemerintah daerah diminta segera mengembalikan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Maiska Bumi Semesta (MBS).

Pasalnya, konsesi perusahaan sawit tersebut diduga telah menyerobot lahan milik masyarakat sekaligus fasilitas publik lainnya. 

“Kami menuntut pelepasan HGU yang selama ini merambah kawasan permukiman, tanah wakaf, kuburan, sawah, hingga perkebunan warga,” tegas Sandi, koordinator aksi, Rabu (21/1/2026) sore.

Warga mendesak pemerintah daerah bersikap tegas. Tidak berlama-lama mengeksekusi tuntutan mereka. Konflik HGU harus segera diakhiri. Karena dampaknya kian meluas dan menekan kehidupan masyarakat.

Akibat konflik tersebut, warga terancam kehilangan legalitas atas tanah yang telah ditempati dan digarap selama bertahun-tahun. Program nasional seperti Prona/PTSL pun tak bisa mereka nikmati karena status lahan masih bersengketa.

Pengembalian HGU dinilai sudah tepat waktunya. Sebab, PT MBS disebut telah berstatus pailit. Kabarnya, aset-asetnya pun kini tengah diaudit lembaga berwenang.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah tidak lagi menggelar karpet merah bagi perusahaan, melainkan mengembalikan hak tanah kepada rakyat.

“Intinya, warga mendesak agar HGU yang dulu diberikan kepada MBS dikembalikan kepada masyarakat,” tambah Sandi.

Aksi unjuk rasa tersebut berujung pada mediasi. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Nomensen, menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian konflik lahan HGU ini. Khususnya HGU yang merambah kawasan permukiman, agar dapat kembali ke tangan pemilik sah.

“Kami siap memfasilitasi tuntutan-tuntutan warga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN/ATR Kabupaten Landak, Kainda, mengaku telah menampung aspirasi masyarakat. Ia meminta para kepala desa yang wilayahnya terdampak konflik lahan segera mengajukan surat usulan pelepasan HGU.

“Segera masukkan suratnya, karena kewenangan ada di BPN/ATR pusat. Nanti usulannya akan kami teruskan,” pungkasnya.***


Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar