Perempuan Pengedar Narkoba di Sambas Diringkus Polisi

7 Mei 2024 14:34 WIB
AG (28) tesangka pengedar narkoba ditahan di Polres Sambas. (Dok Polisi)

SAMBAS, insidepontianak.com - Polres Sambas ringkus seorang perempuan diduga pengedar narkoba jenis sabu, Senin (6/5/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan, pelaku brinisial AG. Perempuan 28 tahun itu merupakan warga Sijang, Kecamatan Galing. 

“Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tanjungpura,” kata Iptu Agus.

Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba. Informasi ini langsung diselidiki.  

“Hasilnya, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti,” kantanya.

Saat ini, AG sudah ditahan, dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini pun terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan tersangka.

“Narkoba adalah musuh kita bersama, mari kita bersama-sama membasmi narkoba agar tidak merusak generasi muda kita,” ajak Agus.

Ia pun mengapresiasi masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba, sehingga pelakunya bisa ditangkap.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan AG berupa dua paket plastik klip kecil berisi sabu 1,50 gram, uang tunai Rp 100 ribu, handphone, 1 timbangan digital, dompet dan sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi. (Nia)***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment