Polres Landak Tangkap Pria Lansia Pelaku Rudapaksa, Korbannya Penyandang Disabilitas
LANDAK, insidepontianak.com – Di ruang interogasi polisi, cerita sering kali runtuh oleh pertanyaan sederhana. Alibi boleh disusun rapi, tetapi intuisi penyidik jarang meleset.
Cerita bohong yang dirangkai untuk membelokkan fakta, cepat atau lambat, pasti akan berujung pada kebenaran. Itulah yang dialami lelaki lanjut usia (lansia) berinisial M.
Ia semula datang ke Polres Landak sebagai saksi. Satreskrim tengah mendalami laporan kasus dugaan pemerkosaan. Korbannya seorang perempuan penyandang disabilitas. Hamil.
M dipanggil karena bukti-bukti awal mengarah pada sejumlah jejak yang membuatnya dicurigai sebagai pelaku. Untuk mendalami kecurigaan itu, ia kemudian diperiksa.
Pada tahap awal pemeriksaan, M berupaya mengelak. Pertanyaan penyidik dijawab seperlunya. Namun, justru dari jawaban-jawabannya menguak kejanggalan.
Keterangan yang disampaikan tidak saling mengunci. Penjelasannya berubah-ubah. Tidak konsisten. Kecurigaan penyidik semakin menguat.
Pemeriksaan ditingkatkan. Gelar perkara dilakukan. Di titik inilah seluruh rangkaian peristiwa terbuka. Tak bisa lagi disangkal. M akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
“Selanjutnya, status M resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, Minggu (25/1/2026).
Dalam pengakuannya, M menyebut telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Kejadian pertama dilakukan di rumahnya pada Oktober 2025.
Saat itu, korban datang untuk menjual pakis. Namun niat tersangka sudah jahat. Ia memanfaatkan kekurangan korban.
Korban yang polos pun dibawa masuk ke dalam rumah. Diberi uang Rp100 ribu. Lalu dibujuk untuk melayaninya. Dalam kondisi keterbatasan, korban tak kuasa melawan.
Setelah itu, korban pulang dengan perasaan cemas. Ia takut untuk bercerita. Peristiwa kelam tersebut dipendam sendiri.
Namun, beberapa waktu berselang, keduanya kembali bertemu. Kali ini di hutan—tak jauh dari rumah korban. Saat itu, korban sedang mencari pakis. Niat cabul tersangka muncul lagi.
Ia segera menghampiri korban. Ia kembali memberikan uang Rp50 ribu. Membujuk. Lalu, mengajak korban melakukan hubungan badan. Lagi-lagi, korban tak kuasa menghindar.
Perbuatan bejat itu lama tersimpan, hingga akhirnya terbongkar dengan sendirinya setelah korban mengalami perubahan fisik. Korban tak lagi datang bulan. Keluarga mulai curiga korban berbadan dua.
Dari situlah korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pemerkosaan. Keluarga tak terima dan membuat laporan ke polisi. Aparat pun bergerak.
Bukti-bukti awal dikumpulkan. Dari laporan itu, kasus ini bergulir hingga akhirnya pelaku yang menghamili korban berhasil ditangkap.
“Tersangka M kami jerat Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP,” jelas AKP Heri.
Kini, M meringkuk di sel tahanan Polres Landak. Proses hukum berjalan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi yang memanfaatkan kondisi korban,” tegas AKP Heri.***
Penulis : Wahyu
Editor : -
Tags :

Leave a comment