Kanwil Kemenkumham Kalbar Usulkan Remisi Idul Fitri 1445 H kepada 3.048 Warga Binaan

7 April 2024 14:12 WIB
Ilustrasi pemberian remisi Idul Fitri. (Freepik)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kantor wilayah atau Kanwil Kemenkumham Kalbar mengusulkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, kepada 3048 warga binaan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, remisi khusus hari raya keagamaan ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Undang-undang.

"Mereka yang diusulkan mendapat remisi adalah warga binaan muslim yang terdiri dari narapidana kasus pidana umum, dan pidana khusus," kata Muhammad Tito Andrianto, Minggu (7/4/2024).

Dasar pengusulan remisi adalah UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kemudian, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Syarat dan

Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Tito menyebut ada 3048 warga binaan yang diusulkan menerima remisi. Mereka terbagi dalam narapidana umum dan khusus. Untuk narapidana umum berjumlah 1.627, dan narapidana khusus berjumlah 1.421.

Sementara besaran remisi terdiri dari pengurangan masa hukuman selama 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan.

“Ada juga usulan 20 narapidana yang langsung bebas,” jelas Tito. (Andi)***

Leave a comment