Ajak Anak di Bawah Umur 'Ngamar', Oknum Kades di Ketapang Ditangkap Polisi, Korban Diimingi HP Baru

17 Maret 2024 15:16 WIB
Oknum kepala desa berinisal BA di Kabupaten Ketapang ditangkap polisi atas kasus dugaan percobaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Istimewa)

KETAPANG, insidepontianak.com – Polres Ketapang, tetapkan seorang oknum kepala desa tersangka, atas kasus percobaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Kades itu berinisial BA.

Saat ini, dia sudah meringkuk di sel tahanan. BA dilaporkan oleh orang tua korban berinisial AR, karena diduga telah membawa anaknya ke penginapan. Korban masih berusia 14 tahun.

“Setelah adanya laporan terkait dugaan pencabulan itu, tim penyidik langsung melakukan gelar perkara. Hasil olah TKP dan gelar perkara, kita menetapkan BA sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan, Sabtu (16/3/2024).

BA saat ini ditahan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Oknum Kades itu pun telah didampingi pengacara untuk menghadapi kasus ini.

“Untuk korban sendiri, Tim Unit PPA bersama KPPAD, terus memberikan pendampingan psikologi mengingat korban masih berusia di bawah 17 tahun atau anak di bawah umur,” ucapnya.

Kronologis

Adapun peristiwa dugaan percobaan kekerasan seksual yang nyaris dialami korban, terjadi pada Rabu, 28 Februari 2024.

BA mulanya menjemput korban yang sedang berada di sebuah rumah makan. Korban kemudian diajak berkeliling kota Ketapang, sembari dijanjikan akan dibelikan handphone baru.

Lantas, keduanya pun singgah ke sebuah toko handphone di jalan MT Haryono. Di toko ini, BA mulai beraksi. Ia merangkul dan menggoda. Korban merasa tidak nyaman.

"Pelaku (BA) sempat berkata kepada karyawan toko bahwa korban adalah anaknya,” ungkap AKP Wawan.

Saat korban sedang memilih-milih handphone, BA mendadak pergi. Tapi, tak lama ia kembali lagi menjemput korban di toko tersebut.

Setelah membelikan handphone, korban kemudian diajak ke penginapan. Di penginapan inilah, BA merencanakan perbuatan jahatnya. Korban berusaha menolak.

Beruntung, saat itu, istri BA tiba-tiba menelepon. Niat jahatnya itu pun seketika gagal. BA kemudian membawa korban ke rumah makan, tempat awal korban dijemput.

"Setelah itu, korban pun meninggalkan pelaku, dan melaporkan perbuatan yang dialaminya ke orang tua nya," tuturnya.

Orang tua korban tak terima, dan melaporkan BA ke Polres Ketapang. Akibat perbuatannya, BA dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(fauzi)***

Leave a comment