Polisi Tetapkan TA Tersangka Penabrak Kecelakaan Maut Tewaskan ASN DP3KB Kubu Raya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Polres Kubu Raya, menetapkan TA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Tuty, ASN Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau DP3KB Kubu Raya, di Jalan Arteri Supadio.

Adapun peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/1/24). TA adalah pengemudi mobil KB 1359 MO yang menabrak mobil korban dari belakang.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut sudah dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Teguh sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan lalu lintas,” jelas Ade, Selasa (16/1/2024).

Ade mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan, kecelakaan tersebut disebabkan karena hilangnya keseimbangan mobil KB 1359 MO yang dikemudikan Teguh Abri Yanto, sehingga menabrak bagian belakang mobil yang dikemudikan Tuty Sarini.

“Tersangka saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit, karena masih proses pemulihan,” kata Ade.

TA dikenakan pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," pungkasnya.(andi)***

Leave a comment