Merry Christine Dinyatakan Bebas Demi Hukum

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Merry Christine akhirnya menghirup udara bebas, pada Rabu (10/1/2024).

Ia dinyatakan bebas demi hukum, lantaran masa tahanan dari Mahkamah Agung telah habis. Merry sebelumnya ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kelas II A Pontianak.

Dia divonis satu tahun penjara. Namun, pihak Merry melakukan kasasi. Putusan kasasi itu, tak kunjung keluar. Hingga akhirnya Merry dibebaskan demi hukum karena masa tahanan habis.

Kuasa hukum Merry Christine, Herawan Utoro mengatakan, kliennya sampai saat ini belum divonis Mahkamah Agung atas kasus penipuan dan penggelapan yang dituduhkan.

"Kasusnya belum putus. Lebih dari 110 hari di MA belum putus, dan masa tahanan berakhir, sehingga klien kita dinyatakan bebas demi hukum," kata Herawan Utoro, Rabu (10/1/2024).

Herawan Utoro melanjutkan, kasus Merry Christine merupakan perkara yang terkesan dipaksakan dan tak memenuhi syarat.

Bahkan, jelas dalam sidang sebelumnya, Merry Cristine dalam dakwaan jaksa adalah korban. Ini dibuktikan dengan uang miliknya sebesar Rp120 juta lebih digelapkan oleh terpidana Dahlan Setiawan.

"Dahlan divonis melakukan penipuan dan Merry dinyatakan korban. Tapi di lain perkara, malah Merry yang dituntut. Makanya kita bingung. Jaksa dan hakim juga bingung," katanya.

Herawan mengatakan, Jaksa dan hakim pun tak mampu menunjukkan di mana perbuatan Merry yang memenuhi unsur penipuan dan penggelapan.

"Jaksa dan hakim ketika kita tanya mereka juga bingung, tak bisa jelaskan. Tapi bisa nuntut, mengadili, kita juga bingung," pungkasnya.(andi)***

Leave a comment