Jelang Pemilu, Dukcapil Sanggau Jemput Bola Perekaman E-KTP untuk Pemilih Pemula

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com -- Pemilih pemula pada Pemilu 2024 Kabupaten Sanggau mencapai 17.407 jiwa.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar sudah melakukan perekaman E-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sanggau, Eduardus Evald mengatakan dari jumlah 17 ribu lebih tersebut ada sebanyak 7.817 pemilih pemula yang belum melakukan perekaman E-KTP.

Data tersebut berdasarkan update pengelolaan admin kependudukan (PDAK) per 8 Januari 2024.

"Jumlah pemilih pemula 17.407 jiwa, yang sudah rekam 9.590 dan yang belum rekam 7 .817," ungkap Eduardus Evald saat di wawancarai pada Senin (8/1/2023).

Dijelaskan Eduardus, dalam jangka waktu satu bulan terakhir Dukcapil Kabupaten Sanggau sedikitnya mampu menyelesaikan perekaman E-KTP sebanyak 738 jiwa pemilih pemula.

"Data dari FTP (red, file transfer protokol) jumlah pemilih polemula per 1 Januari 2023, 8.555 yang belum merekam, dan per tanggal 8 Januari 2024 menurun Jadi 7.817. Jadi Dukcapil menyelesaikan perekaman sebanyak 738 jiwa pemilih pemula dalam rentang waktu satu bulan," jelasnya.

Eduardus menambahkan, selama ini untuk memastikan pemilih pemula bisa menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024 pihaknya menerapkan strategi jemput bola ke sekolah-sekolah dan desa- desa dengan merekam warga dengan usia 16-17 tahun.

Ditargetkan sebelum Pemilu 2024 semua pemilih pemula yang belum melakukan perekaman dan memiliki E-KTP bisa diselesaikan.

"Target kita akan berusaha selesaikan ke sekokah-sekolah dengan sisa waktu yang ada," tambahnya.

Di sisi lain, Suwindari Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau mengatakan pihak sudah sedari awal menyampaikan kepada Dukcapil Sanggau terkait jumlah pemilih yang tidak memiliki E-KTP namun berpotensi memiliki hak pilih pada Pemilu 2024, 14 Februari mendatang.

"Datanya sebanyak 9.016 pemilih, data itu kami peroleh petugas pemutahiran data pemilih pada saat coklit (red, pencocokan dan penelitian) sebelum penetapan DPT (red, daftar pemilih tetap)," kata Suwindari saat diwawancarai pada Senin (8/1/2024) siang.

Suwindari, yang juga Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sanggau menjelaskan sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2022 bahwa pemilih pemula yang nantinya genap diusia 17 tahun, minimal pada 14 Februari 2024 sudah ada dalam daftar pemilih

Kendati tidak memiliki E-KTP, Suwindari melanjutkan setiap pemilih pemula yang sudah masuk dalam DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

"Walaupun belum memiliki E-KTP ataupun Suket (red, surat keterangan). Karena dalam penyusunan data pemilih yang pertama itu E-KTP atau KK. Sepanjang pemilih tersebut terdaftar di KK maka didatalah pemilih tersebut dalam daftar pemilih," pungkasnya. (ans)

Leave a comment