Bappilu Hanura Kayong Utara Kritik Bawaslu Tertibkan APK, Anggap Abaikan Tahapan Teknis

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Badan Pemenangan Pemilu atau Bappilu Hanura Kayong Utara, mengeritik kebijakan Bawaslu dalam penertiban alat peraga kampanye atau APK beberapa waktu yang lalu, karena dianggap melanggar ketertiban umum.

Sekretaris Bappilu Hanura Kayong Utara Rudiansyah mengatakan, penertiban APK itu tanpa melewati tahapan, minimal pemberian surat peringatan terlebih dahulu kepada para peserta Pemilu, baik Caleg maupun partai politik.

Selanjutnya, ia menilai, aturan PKPU No 15 Tahun 2023, dan Peraturan KPU No 115 Tahun 2023, Serta Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor: 452/Kesbangpol-II.A/X/2023 yang mengatur tentang tata tertib pemasangan APK masih ambigu.

"Misalnya, pelarangan pemasangan APK di area traffic light. Apakah yang dimaksud traffic light yang hidup atau yang mati, yang tak boleh,” katanya.

“Selanjutnya, apakah protap penertiban itu, tanpa harus disurati dulu satu, dua hari. Apakah diinformasikan dulu kepada partai, atau Caleg dahulu untuk mencabut sendiri, ini juga belum jelas," sambungnya.

Melihat aturan yang multi tafsir tersebut, Daus yang akrab disapa ini menyarankan agar pihak Bawaslu dapat mengambil langkah yang lebih bijak dalam penertiban APK.

Seperti, menyurati atau menginformasikan kepada pihak Caleg yang bersangkutan maupun partai yang bersangkutan sehingga aturan-aturan ambigu tersebut tidak menjadi perdebatan.

"Sampai berapakali sosialisasi, memang beberapa kegiatan kampanye dan APK ini sudah disampaikan tapi tidak ada yang secara teknis,” kata mantan Komisioner KPU Kayong Utara ini.

Ia memandang, kegiatan teknis terkait penertiban APK yang telah dilaksanakan Bawaslu, sejuah ini tidak melalui tahapan-tahapan sebagaimana mestinya.

“Karena tidak ada pemberitahauan soal temuan pelanggaran yang disampaikan. Sehingga, persesinya penertiban itu dilakukan hanya sepihak," kesal mantan .

Daus menegaskan, kritiknya ini bukan bermaksud tidak mendukung Bawaslu dalam melakukan kegiatan-kegiatan pengawasan dan penertiban bagi peserta Pemilu. Tetapi, hanya sekedar mengingatkan, supaya aturan-aturan teknis diperjelas.

Artinya, setiap tindakan penertiban dan penanganan-penanganan pelanggaran Pemilu harus dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan administrasi sebelum eksekusi dilaksanakan.

"Kalau yang jelas aturan di PKPU, kami mendukung, seperti APK yang nempel di atas pohon, tiang listrik, itu jelas, kami dukung, itu tidak multi tafsir, sudah benar,” pungkasnya.***

Leave a comment