Kades Dilarang Kampanye, Ketua DPRD Sanggau: Jaga Netralitas

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com – Memasuki pekan pertama tahapan kampanye Pemilu Legislatif 2024,  para kepala desa diingatkan kembali untuk menjaga netralitas dan tidak cawe-cawe dalam aktivitas kampanye kandidat.

“Saya pikir netralitas ini harus dijunjung tinggi oleh kepala desa, karena mereka ini adalah penyelenggara negara yang notabennya menjadi panutan masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Sanggau,  Yance, kemarin.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dikutip situs Bawaslu RI meminta kepala desa untuk tidak melakukan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu, terlebih pada masa kampanye.

Totok justru mengajak kepala desa untuk ikut menyosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat serta mendukung pengawasan pemilu.

Ketentuan netralitas kepala desa diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kepala dan perangkat desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian. ***

Leave a comment