DPRD dan Pemkab Sanggau Rancang Aturan Tata Niaga TBS

4 Mei 2024 14:11 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Acam

SANGGAU, insidepontianak.com -- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Acam mengatakan, DPRD bersama pemerintah akan merevisi peraturan daerah tentang tata kelola perkebunan sawit.

"merevisi perda yang sudah ada yaitu perda mengenai tata kelola perkebunan ini bab nya ditambah dengan tata niaga penjualan TBS (red,tandan buah segar)," kata Acam pada Jumat (3/5/2024) seusai Rapat Paripurna.

Dijelaskan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Acam rencana tersebut telah dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sanggau tahun 2024 yang telah ditetapkan pada Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan ke-2 DPRD Kabupaten Sanggau yang dilaksanakan pada Jum'at (4/5/2024) siang.

Acam berpendapat,  tata niaga penjualan TBS ini harus segera diatur. Untuk menyelesaikan kesemerautan yang terjadi selama ini.

"Kesemrautan ini berpotensi menghilangkan hak-hak daerah untuk bisa dipungut pajaknya disana," kata Acam.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Acam kembali menegaskan jual beli TBS di masyarakat saat ini memiliki potensi ekonomi yang sangat besar, dibarengi dengan minat tinggi masyarakat untuk bertani kelapa sawit.  

Namun, hingga saat ini aktivitas dagang TBS yang melibatkan loading ram belum dikelola dengan baik.

"Itu tidak bisa terpantau dengan baik, karena memang tidak ada pengaturan," ujarnya.

Pengaturan tata niaga TBS ini akan berdampak positif bagi para petani sawit yang ada di Kabupaten Sanggau. Serta peluang besar sebagai sumber pendapat asli daerah (PAD)

"Oleh karena itu, harapannya kedepan dari pengaturan tandan buah sawit segar ini tata niaganya disitu akan ada dampak yang sangat positif terhadap PAD Kabupaten Sanggau," pungkas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Acam. (Ans)


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment