Warga Resah Masih Ada Parkir Liar di Alfamart dan Indomaret Pontianak

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemerintah Kota Pontianak telah menegaskan bahwa tidak ada lagi parkir liar pada dua gerai mini market, yaitu Alfamart dan Indomaret.

Sebab, biaya retribusi parkir para pengunjung telah ditanggung oleh pihak Alfamart maupun Indomaret kepada Pemerintah Kota Pontianak.

Namun, kenyataannya masih banyak parkir liar di Alfamart dan Indomaret. Sehingga membuat sebagian konsumen menjadi resah.

Dicky misalnya. Konsumen ini sudah sering berbelanja di Alfamart. Salah satunya, Alfamart di Jalan 28 Oktober, Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Di sana tukang parkir liar masih beraktivitas.

Ia sendiri telah mengetahui bahwa parkir liar di Alfamart maupun Indomaret telah dilarang oleh Pemkot Pontianak. Karena itu, ia berharap, praktik parkirliar di Afmart maupun di Indomaret ditindak.

"Kami hanya berbelanja sebentar saja sudah dipungut biaya parkir," kesal kata Dicky.

Dicky mengaku, bahwa biaya retribusi parkir yang dibayarkan saat berbelanja sebesar Rp2 ribu untuk sepeda motor. Sementara, untuk mobil dikenakan biaya sebesar Rp3 ribu.

"Kami harap parkir liar dapat ditertibkan oleh Pemkot sesuai dengan aturan yang tetapkan," harap Dicky.

Menurutnya, penertiban parkir liar harus dilakukan dengan turun langsung ke lapangan tanpa harus menunggu laporan masyarakat.

"Saya rasa, masyarakat takut untuk melapor," sambungnya.

Sebelumnya, pihak Alfamart maupun Indomaret telah memberikan penjelasan, bahwa pihaknya tidak membebankan biaya parkir kepada konsumen. Dan jika menemukan parkir liar dapat dilaporkan melalui call center yang tersedia.

Karena itu, Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono telah menjelaskan pengunjung Alfamart maupun Indomaret di Pontianak tidak memiliki kewajiban untuk membayar retribusi parkir pasca-berbelanja.

Pasalnya, baik Indomaret maupun alfamart telah menanggung retribusi parkir para pengunjungnya kepada Pemkot Pontianak. (greg)***

Leave a comment