Sepanjang 2023, Pemkab Ketapang Telah Salurkan 146 Bantuan Hibah

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com - Sebanyak 22 penerima hibah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang, Kamis (2/11/2023).

Wakil Bupati Ketapang Farhan mengatakan, sebanyak 22 penerima yang dilakukan penandatanganan NPHD merupakan bantuan Pemkab Ketapang yang bersumber APBD Perubahan 2023.

Menurut Farhan, bantuan tersebut diperuntukkan untuk rumah ibadah, lembaga sosial keagamaan, dan lembaga sosial masyarakat.

Ia berpesan, agar para penerima hibah amanah dan mengutamakan akuntabilitas, sehingga tidak menimbulkan permasalahan melawan hukum di kemudian hari.

"Seperti disampaikan perwakilan penerima hibah dari Air Upas tadi, saya sangat senang mendengar laporannya. Inilah yang kami harapkan sehingga dapat menjadi corong pemerintah daerah," ucapnya.

"Tadi kita dengar dibantu dengan hibah sebesar 450 juta rupiah. Saya berpesan, manfaatkan bantuan ini sebaik baiknya, kita tidak ingin persoalan dana hibah ini menimbulkan persoalan hukum," pesannya.

Sementara itu, salah satu penerima hibah Slamet Mulyo Widodo dari Pondok Pesantren Al Muhajirin Kecamatan Air Upas menyampaikan, bahwa hibah yang diberikan Pemda Ketapang ini sangat memberikan manfaat dan motivasi bagi penerima hibah, guna meningkatkan pelayanan.

"Mudah-mudahan apa yang kita bangun dengan bantuan hibah bisa jadi berkah bagi kita semua," ucapnya.

Kabag Kesra Setda Ketapang, Munizar menerangkan bahwa hibah yang teralokasikan pada APBD Perubahan 2023 sebanyak 22 penerima.

Menurut Munizar, ada sekitar 300 proposal yang masuk ke Pemkab Ketapang Pada APBD 2023 ini. Yang sudah terakomodir pada APBD murni sebanyak 124 penerima hibah dan pada APBD Perubahan 2023 sebanyak 22 penerima hibah.

Sedangkan untuk proposal lainnya yang belum terakomodir, karena keterbatasan anggaran. Namun, mereka masih dalam daftar tunggu.

"Karena itu, masyarakat yang mengajukan permohonan hibah untuk dapat mengerti," harapnya.***

Leave a comment