Pengusutan Skandal Korupsi BTS Kominfo Terus Berkembang, Kejagung akan Periska BPK

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, insidepontianak.com – Pengusutan skandal kasus korupsi Kominfo yang telah menyeret 14 orang terus bergulir.

Kejaksaan Agung akan memeriksa Badan Pemeriksa Keuangan untuk diminta mengklarifikasi keterangan yang disampaikan terdakwa Irwan Hermawan (IH) di persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Akan kami periksa orang BPK untuk klarifikasi apa yang disampaikan IH dan hasil pemeriksaan Sadikin," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dikutip dari Antara, Senin (16/10/2023).

Menurut Ketut, pemeriksaan pihak BPK ini sekaligus untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan tersangka Sadikn Rusli yang ditangkap pada hari Sabtu (14/10/2023).

Hal ini mengingat nama Sadikin pernah disebut oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, pernah menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada seseorang perwakilan dari BPK bernama Sadikin.

"Kami akan periksa orang BPK," ujarnya.

Ketut memastikan, penyidik Jampidsus akan menelusuri semua keterkaitan antara Sadikin dan BPK dalam skandal korupsi pembangunan BTS ini.

"Kalau memang ada bukti, kami kembangkan perkaranya. Yang jelas nanti kami panggil semua, orang yang tersebut bakal kami panggil semua," ujar Ketut.

Dalam perkara korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun ini, Kejagung sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka terbagi dalam tiga klaster perkara, yakni tindak pidana korupsi, tidak pidana penyuapan dalam aliran dana korupsi BTS Kominfo, dan menghalangi penyidikan.

Dari 14 orang tersangka tersebut, enam orang sudah tahap persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.***

Leave a comment