Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terus Bertambah, Total Sudah 14 Orang

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, insidepontianak.com – Tersangka korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo terus bertambah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun mengklaim, pengungkapan perkara ini berjalan cepat.

"Sampai saat ini kami sudah melakukan penetapan tersangka sebanyak 14 orang," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dikutip dari Antara, Senin (16/10/2023)

Menurutnya, dari 14 tersangka, enam di antaranya sudah menjalani persidangan. Mereka adalah, terdakwa Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan sudah tahap dua dan dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.

Selanjutnya enam tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

“Jadi kalau dibilang lambat tidak juga. Apakah kemungkinan berkembang, akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan,” kata Ketut.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menjelaskan, dalam penanganan kasus BTS 4G Kominfo, Penyidik Jampidsus membaginya dalam tiga klister.

Klaster pertama yakitu tindak pidana asal (TPA) berupa dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 5 dengan ketentuan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3.

Klaster kedua, terkait aliran dana dugaan penyuapan dan TPPU dari perkara asal korupsi terkait dengan Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12. Klaster ketiga, Pasal 21 terkait menghalangi penyidikan dan proses persidangan.***

Leave a comment