Polres Kubu Raya Tangkap Pembakar Lahan di Batas Pagar Bandara

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Polres Kubu Raya berhasil meringkus pembakar lahan di batas pagar Bandara Supadio.

Pelaku berinisial HH. Pria 48 tahun itu ditangkap di kediamannya, Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, HH ditangkap berawal dari hasil penyelidikan terhadap lahan terbakar seluas lima hektare di batas pagar bandara.

Tanpa menunggu lama, pelaku berhasil diringkus. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro.

“Saat dilakukannya introgasi singkat, HH mengakui perbuatannya membakar lahan menggunakan korek api,” kata Ade.

Berdasarkan barang bukti dan pengkauan itu, ia pun digelandang ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita tahan," ujar Ade.

Ade mengungkapkan, hasil pemeriksaan saksi-saksi, kebakaran lahan bermula ketika HH bermaksud membersihkan lahan milik RN, dengan cara merebahkan rerumputan. Dalam sekat tersebut, HH mengumpulkan daun pisang kering sebagai umpan untuk membakar rumput.

"Tak diduga, api membesar dan merambat dan menghanguskan lahan milik warga lain, dan lahan seluas kurang lebih 5 hektare hangus terbakar," kata Ade.

Sementara pemilik tanah berinisal RN masih ditelusuri. Karena yang bersangkutan tinggal di luar kota.***

Leave a comment