Polresta Pontianak Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Pabrik Pupuk NPK Perusda

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polresta Pontianak Kota, kembali menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan pabrik pupuk NPK Perusda Aneka Usaha Kalbar tahun 2015.

Tiga tersangka baru ini adalah IL, Direktur Administrasi Keuangan Perusda. Kemudian SP, Sekretaris Panitia Pembangunan Perusda, dan ZU panitia pembangunan Perusda.

Sebelumnya Polresta Pontianak Kota juga menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Perusda AP, Direktur PT Yudha Ayudia, SBR, Direktur PT Trijaya Bangun Usaha, dan pihak eksternal berinisial ZA. Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,6 miliar.

"Kita kembali menetapkan tiga tersangka kasus ini. Yakni  IL, SP dan ZU," kata Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Adhe Hariadi, Rabu (6/9/2023).

Adhe mengatakan, pembangunan pabrik pupuk NPK Perusda Kalbar tersebut dikerjakan sejak 2015 dengan nilai kontrak Rp7,3 miliar.

Namun, hasil penyelidikan kepolisian ditemukan sejumah kejanggalan. Temuannya adalah, pemenang proyek tersebut sudah disiapkan dan ditetapkan sebelum pelaksanaan pembangunan dimulai.

Selanjutnya, ditemukan juga dugaan pengaturan lelang, pembangunan pabrik pupuk NPK yang tidak sesuai spesifikasi, pengadaan mesin pabrik tidak selesai dilaksanakan dan pembayaran pekerjaan tidak sesuai regulasi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka baru itu terancam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment